SEMARANG - Lahirnya nomenklatur baru bagi 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman dan Nirbaya, membawa efek domino.
Banyak plot jabatan yang harus diisi guna pengoperasian 3 UPT tersebut.
Atas dasar itu, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor W.13-05.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional serta Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menandatangani Surat Keputusan itu, sekaligus melantik dan mengambil sumpah pejabat yang telah ditunjuk.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Rabu (18/10).
Ada 31 orang Pejabat Eselon V yang dilantik pada kesempatan itu. Dari jumlah tersebut, 23 diantaranya, dialokasikan bagi UPT baru. Sisanya, 8 orang pejabat, didistribusikan ke UPT lainnya, yang juga berada di Nusakambangan.
Kepada mereka, Kakanwil mengharapkan kinerja optimal. Sebagai pionir di UPT baru, mereka diminta untuk memberikan kerja nyata.
"Saudara-saudara yang baru saja dilantik adalah ujung tombak dalam organisasi, atas kepercayaan yang diberikan," ujar Tejo dalam sambutannya.
"Saudara harus buktikan dengan kerja dan karya nyata melalui kinerja yang tinggi, dapat memainkan peran sebagaimana yang dipercayakan kepada saudara dengan sebaik-baiknya".
"Karena saudara menjadi tauladan bagi jajaran di lingkup kerja saudara. Kontribusi Saudara sangat berarti demi terselenggaranya pemerintahan yang baik," tambahnya.
Kakanwil berpendapat, organisasi membutuhkan kader-kader pemimpin yang profesional, loyal dan bertanggung jawab.