Mohon tunggu...
lapaskayuagung
lapaskayuagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KayuAgung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Jl. Sepucuk Kel. Kutaraya, Kayu Agung Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Lapas Kayu Agung Kembali Menerima Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham

6 November 2023   18:05 Diperbarui: 6 November 2023   18:15 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung kembali mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.02.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Senin (06/11)

Bertempat Di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel penghargaan ini deserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya melaui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto kepada Kalapas Kayu Agung, Jepri Ginting

Untuk dilingkungan Kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel, Satuan Kerja yang dapat penghargaan tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kayu Agung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas llA Palembang, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang.

Humas Lapaska
Humas Lapaska

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sudah memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018 , penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

"Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM. Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM," ucap Ilham.

Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh Kepala UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas partisipasi dan dukungannya pada proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM. "sehingga berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan bagi kita semua". Pungkas Ilham Djaya.

Pada Kesempatan yang sama Kalapas Kayu Agung, Jepri Ginting menyampaikan dengan ditetapkannya Lapas Kayu Agung sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) "Kami mengucapkan syukur dan terimakasih kepada bapak Menteri Hukum dan HAM RI atas kepercayaannya untuk kembali menjadi satuan kerja berpredikat P2HAM hal ini bisa tercapai atas kerjasama dari seluruh pegawai dan juga hasil bimbingan dan arahan dari bapak kakanwil dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel"

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun