Mohon tunggu...
lapaskayuagung
lapaskayuagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KayuAgung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Jl. Sepucuk Kel. Kutaraya, Kayu Agung Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hari Raya Idul Fitri 1444 H Sebanyak 638 Narapidana Lapas Kayuagung Menerima Remisi 5 di Antaranya Langsung Bebas

22 April 2023   21:29 Diperbarui: 22 April 2023   21:43 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kayu Agung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana bertempat di Aula Lapas, Sabtu (22/04).

Kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Reza Meidiansyah Purnama yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Andi Irawan didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sugito 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023

Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri, dengan total seluruh 638 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dengan Rincian Narapidana yang mendapatkan RK 1 sebanyak 631 orang dan sebanyak 7 orang mendapatkan RK II (langsung bebas) untuk Narapidana yang langsung bebas sebanyak 5 orang sedangkan 2 orang masih harus menjalani subsider pengganti denda, masing-masing Narapidana diberikan remisi dengan perolehan besaran 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.

Dalam sambutannya Kalapas Kayuagung, Reza mengatakan "638 narapidana Lapas Kayuagung yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya, Beragama Islam, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya minimal 6 (enam) bulan adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, Kalapas menambahkan diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari," Ujar Kalapas

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Raya Idul Fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya" Pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun