Mohon tunggu...
lapaskayuagung
lapaskayuagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KayuAgung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Jl. Sepucuk Kel. Kutaraya, Kayu Agung Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kayuagung Melaksanakan Pemberian Layanan Makanan Tambahan dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus/Lansia

10 Februari 2023   19:28 Diperbarui: 10 Februari 2023   19:47 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kayuagung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung melaksanakan Pemberian Layanan Makanan Tambahan dan Pemeriksaan Kesehatan bagi kelompok berkebutuhan Khusus (Lansia/Lanjut Usia) di Poliklinik Lapas Kayuagung, Jum'at (10/02)

Dokpri
Dokpri

Acara diawali dengan Kata sambutan dari Kasubsi Perawatan, Ardiansyah Sulistiawan dalam sambutanya menyampaikan bahwa saya disini mewakili Kalapas Kayuagung pada hari ini mengumpulkan bapak-bapak di poliklinik lapas dalam rangka pengecekan kesehatan dan pemberian layanan makanan tambahan bagi kelompok berkebutuhan Khusus (Lansia)  kami juga mengajak Bapak-bapak untuk selalu menjaga Kesehatan, Dan kami Lapas Kayuagung terus  berkomitmen untuk melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) salah satunya berupa Perawatan Kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan dengan pembagian makanan tambahan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan gizi warga binaan khususnya kelompok rentan lansia" Ungkap Ardiansyah 

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Selanjutnya Kalapas Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama melalui Kasubsi Perawatan, Ardiansyah Sulistiawan disela kegiatan menyampaikan bahwa Pemberian Layanan Makanan Tambahan ini diberikan kepada 18 (delapan belas) orang Lansia dan diberikan 1 (satu) kali dalam 1 bulan yang dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lapas Kayuagung,"

Lebih lanjut Ardiansyah mengatakan " Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang termasuk dalam kategori Lansia berumur 60 Tahun keatas sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022," Pungkas Ardiansyah 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun