Mohon tunggu...
Humas Lapaskas
Humas Lapaskas Mohon Tunggu... Editor - Aktual dan terpercaya

Hobi saya suka membuat rilis berita di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Pelayanan Berbasis HAM, Lapas Rangkasbitung Bagikan Matras

28 Juni 2021   17:50 Diperbarui: 28 Juni 2021   18:00 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Rangkasbitung, Dalam rangka memberikan pelayanan berbasis HAM Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mendistribusikan 100 pcs matras (alas tidur) bagi Warga Binaannya, yang dilakukan dengan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian tepat sasaran, karena akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan sarana yang tersedia, senin (28/06).

Pembagian matras dilaksanakan setelah apel pagi yang bertempat di lapangan Lapas Rangkasbitung, matras dibagikan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara.

Saat dikonfirmasi media, Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto membenarkan hal tersebut, menurutnya Matras yang dibagikan tersebut merupakan pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk WBP secara bertahap dimana sebelumnya telah dilakukan pendataan agar pelaksanaan pembagian Matras/kasur tersebut tepat sasaran.

"Pembagian matras/kasur tersebut sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Lapas Rangkasbitung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, dan memang sesuai dengan standar HAM yah, saya berharap bisa bermanfaat dan juga para WBP bisa turut merawat fasilitas dari negara tersebut" ungkap Kalapas.

Senada dengan Kalapas, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan Lapas Rangkasbitung Mendisribusikan 100 kasur bagi Warga Binaan, tentunya dengan sosialisasi terlebih dahulu agar dipergunakan sebagaimana mestinya.

"hari ini kita distribusikan ya, sebagai bentuk impelementasi layanan sesuai standar HAM. Saya harap bisa bermanfaat Jadi ini juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 tahun 2017 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, kan memang matras itu harus juga sesuai standar keamanan, jadi dengan pendistribusian ini tidak ada lagi matras yang tidak sesuai ketentuan" ujar Yogas nama panggilan Kasubsi Pembinaan.

Kontributor : Rahmat Setiawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun