Rangkasbitung, Lapas Rangkasbitung kembali menerima tahanan baru sebanyak 17 orang tahanan dari aparat penegak hukum di Wilayah Lebak, penerimaan tersebut tentu dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, Jum'at sore (23/04).
Kata Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto penerimaan tahanan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.
"Selain itu juga tahanan yang diterima dilakukan skrining kesehatan, harus dinyatakan bebas Covid- 19 dan sehat secara jasmani serta rohanin. Jadi begitu mereka masuk, tidak langsung dibaurkan namun menjalani masa isolasi 14 hari untuk diliat perkembangan kesehatan dan keamananya"jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasubsi Administrasi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana bahwa kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam rangka penentuan waktu masuknya tahanan baru sebab didasarkan pada kesiapan kamar isolasi di Lapas Rangkasbitung serta wajib sifatnya setiap penerimaan tahanan baru harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran virus covid 19 di Lapas Rangkasbitung" ujar Dede.
"Ya harus steril dan lengkap administratifnya juga, karena inikan produk hukum mesti sesuai seluruhnya" Ujarnya.
Kontributor : Rahmat Setiawan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI