Rangkasbitung, Bulan Ramadhan tidak menjadi alasan bagi pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, karena itu Lapas Rangkasbitung membebaskan atau mengeluarkan Satu (1) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung melalui program asimilasi di rumah, selasa (20/04).
Mereka yang telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 dapat menjalani sisa pidananya di rumah.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam Lapas. Kalapas juga menyampaikan, bahwa mereka patut bersyukur atas program ini dengan cara tetap berada di rumah, menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.
"Meskipun kalian telah keluar dari Lapas Rangkasbitung, sisa masa pidana kalian masih ada sampai dengan masa pidana berakhir. Selanjutnya, Â kalian diwajibkan untuk tetap melakukan absen secara rutin," jelas Budi.
Senada dengan Kalapas, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menegaskan "kami harapkan agar selalu menjaga sikap dan perilakunya dengan baik, agar tidak melanggar hukum kembali, terlebih di bulan suci Ramadhan kali ini, harapannya dapat meningkatkan ibadahnya dengan lebih baik, untuk peningkatan kualitas kehidupannya menjadi lebih bermakna dan memberikan manfaat yang positif bagi hidup, penghidupan dan kehidupan WBP" tegas Yogas.
Kontributor : Rahmat Setiawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H