Rangkasbitung, Lapas Kelas III Rangkasbitung bersama Anggota SubDenpom III/4-1 Lebak Lebak dan Anggota Polsek Kota Rangkasbitung  melaksanakan penggeledahan /sidak gabungan blok kamar hunian, senin (05/04).
Pelaksanaan penggeledahan / sidak dipimpin langsung oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir benda / barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, narkoba dan obat- obatan serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menerangkan penggeledahan kamar hunian sudah rutin dilaksanakan, tapi pada kesempatan ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 dan Menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor  PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang
RAZIA SERENTAK.". kami libatkan mitra kerja untuk transparansi bahwa kita serius dalam melaksanakan rajia guna menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran, Jelasnya.
Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa korek gas, kawat tembaga, paku, kaca, kartu remi, gunting kuku, dan batu batre.
Selain melakukan penggeledahan, penghuni kamar diberikan arahan oleh Kalapas mengenai tujuan dari penggeledahan yaitu untuk antisipasi dan pencegahan terhadap barang terlarang yang dilarang penggunanannya di dalam Lapas Rangkasbitung serta mengajak para WBP untuk senantiasa mematuhi aturan dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Rangkasbitung.
Kontributor : Rahmat Setiawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Hukum Selengkapnya