SURABAYA -- Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri bersama Kasusi Bimkeswat Bambang Heriyanto bersama seorang Staff Registrasi melaksanakan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (30/01/2024). Koordinasi tersebut secara Khusus dilaksanakan untuk membahas penguatan sinergi antara Lapas Jember dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait penahanan warga binaan khususnya tahanan tipikor dalam proses peradilan.
Beberapa hal menjadi atensi Kalapas Jember dalam kedatangannya, dari ketertiban administrasi, pelayanan pelayanan tahanan, hingga percepatan koordinasi apabila terdapat kejadian yang membutuhkan keputusan yang bersifat segera atau mendesak. "Langkah ini kami tempuh untuk memperkuat sinergi antara Lapas Jember dengan Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal pelayanan tahanan. Karena Lapas dan Pengadilan Negeri sejatinya saling terkait dalam proses peradilan di Indonesia," jelas Kalapas Jember Hasan Basri.
Hasan juga menyebut kedatangannya disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rudi Supramono. "Selain untuk berkoordinasi, kami juga ingin bersilaturahmi dan memperkuat hubungan baik antara Lapas Jember dengan Pengadilan Negeri Surabaya," sambung Hasan.
Pertemuan tersebut menurut Hasan juga merupakan pelaksanaan dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono beberapa waktu yang lalu. "Ini juga merupakan pelaksanaan salah satu kunci dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan, yaitu sinergi dengan APH," ucap Hasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H