Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Gorontalo Ikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Bagi Narapidana

13 Januari 2025   13:16 Diperbarui: 13 Januari 2025   13:16 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Lapas Gorontalo

Gorontalo, 13 Januari 2025 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mengikuti sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petugas Lapas mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan asesmen guna pemberian amnesti.

Amnesti sendiri merupakan salah satu alternatif solusi yang tengah digalakkan pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan. Namun, pemberian amnesti ini tidak sembarangan, melainkan melalui proses asesmen yang ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hukum, sosial, dan keamanan.

Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara detail mengenai kriteria-kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, serta prosedur yang harus dilalui. Selain itu, ditekankan pula pentingnya kerja sama antar kementerian/lembaga dalam menangani masalah overkapasitas lapas secara terintegrasi.

Hadir mewakili Kepala Lapas Gorontalo, Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik, Kasdin Lato, beserta jajarannya. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan lancar, dan diharapkan dapat memberikan bekal bagi petugas Lapas Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pemberian amnesti.

Dokumentasi Humas Lapas Gorontalo
Dokumentasi Humas Lapas Gorontalo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun