Gorontalo, 13 Januari 2025 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mengikuti sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petugas Lapas mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan asesmen guna pemberian amnesti.
Amnesti sendiri merupakan salah satu alternatif solusi yang tengah digalakkan pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan. Namun, pemberian amnesti ini tidak sembarangan, melainkan melalui proses asesmen yang ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hukum, sosial, dan keamanan.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara detail mengenai kriteria-kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, serta prosedur yang harus dilalui. Selain itu, ditekankan pula pentingnya kerja sama antar kementerian/lembaga dalam menangani masalah overkapasitas lapas secara terintegrasi.
Hadir mewakili Kepala Lapas Gorontalo, Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik, Kasdin Lato, beserta jajarannya. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan lancar, dan diharapkan dapat memberikan bekal bagi petugas Lapas Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pemberian amnesti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H