Kemenkumham Gorontalo terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia , 10 Orang diantaranya Langsung bebas.
Gorontalo,INFO_PAS,- sebanyak 485 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT KanwilAcara pemberian remisi ini berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo (17/08), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo, Indra Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para Warga Binaan yang menerima remisi, semoga remisi ini dapat menambah motivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengambil hikmah saat menajalani masa pidana.
"Hari ini, ada 485 Warga Binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, diantaranya ada 10 Warga Binaan yang langsung bebas setelah peroleh remisi" kata Indra.
"Harapan saya kedepan, terutama bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik agar bisa melanjutkan masa pidananya dengan benar supaya dapat bebas lebih awal, dan mendapatkan pengurangan masa tahanan di masa yang akan datang," ujar Indra.
Remisi ini sendiri merupakan Remisi Umum yang diberikan setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya.
Turut hadir dalam acara ini Kasibinadik, Kasiminkamtib, Ka.KPLP, serta para Kasubsi dan JFU dilingkungan Lapas Gorontalo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H