SATOPSPATNAL Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo yang terdiri dari gabungan petugas Kamtib dan KPLP serta dibantu seluruh Regu pengamanan, yang dinahkodai langsung oleh Kepala KPLP Kasim Mohungo melakukan operasi razia penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo pada hari Kamis malam (24/11) .
Gorontalo, INFO_PAS -Sebagai salah satu bentuk komitmen jajaran petugas untuk mewujudkan Sistem Pemasyarakatan Maju, maka TimKegiatan dimulai dengan pengarahan singkat oleh Kepala KPLP Kasim Mohungo dan Kasi Kamtib Yarham Pantu di depan Pos 3 Lapas Kelas IIA Gorontalo dan diikuti oleh seluruh petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPSPATNAL) Lapas Gorontalo dan Regu Pengamanan.
Setelah pengarahan selanjutnya pukul 20.30 WITA tim bergerak menuju seluruh blok hunian dan kamar-kamar warga binaan tempat /lokasi penggeledahan.
Dalam arahannya Kasim Mohungo selaku koordinator tim menyampaikan bahwa "sesuai instruksi Dirjen Pemasyarakatan terkait penegakan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas dan juga arahan Kepala Lapas Gorontalo agar pastikan Giat Penggeledahan harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan tetap harus menjaga kondisi stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas."ungkapnya.
Selanjutnya Yarham Pantu juga menjelaskan bahwa " giat yang dilaksanakan ini sebagai upaya Lapas Gorontalo dalam mewujudkan kondisi yang kondusif dan "ZERO HALINAR" (zero penggunaan Handphone, praktek Pungli dan penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang) di dalam Lapas."ucapnya.
"Potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat terjadi kapan saja, olehnya giat ini diprioritaskan menyasar seluruh blok hunian untuk memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Dalam giat operasi ini perlu kami sampaikan tim tidak menemukan adanya narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnnya serta Handphone, namun kami berhasil menyita barang yang berpotensi berbahaya diantaranya sikat gigi bergagang keras, potongan Kabel, Korek Api, Cermin, piring kaca, Sendok besi, serta Potongan Pipa. Tentunya sesuai prosedur dari hasil penggeledahan akan kami laporkan hasilnya kepada pimpinan dan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang tersebut oleh Tim SATOPSPATNAL Lapas Kelas IIA Gorontalo." ungkap Yarham.(IG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H