Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan Warga Binaan Mengikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

24 Agustus 2022   07:27 Diperbarui: 24 Agustus 2022   07:27 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan, Memberikan Materi sosialisasi UU No. 22 tahun 22, tentang Pemasyarakatan, Selasa (23/08). Dokumentasi Humas Lapas Gorontalo

'Teroris Warga Negara Asing (WNA) diharuskan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme," ujar Bagus

Sementara itu, terkait pemberian Asimilasi, lanjut Bagus, narapidana tidak dipersyaratkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

'Semua narapidana tetap diberikan Asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan," tutur Bagus.

Ditambahkannya, terkait Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) atau dikunjungi keluarga, serta Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

"Oleh karena itu, saya berharap seluruh petugas yang langsung menangani pelayanan ini agar benar benar memahami seluruh regulasi terkait. Pastikan seluruh warga binaan terlayani secara maksimal, dan tentunya warga binaan juga harap bersabar karena secara prinsip Lapas pun ingin pelayanan yang cepat dan tuntas," harap Bagus.

Pada bagian lainnya Kadivpas menjelaskan, pihaknya ingin memastikan pembinaan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dapat dilakukan secara berkesinambungan, fokus dan terarah serta tetap memperhatikan hak-hak para warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bagus Kurniawan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamaman, Yopi W. Sumarauw serta staf Divisi Pemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, tampak hadir Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan seluruh pejabat teknis terkait serta seluruh warga binaan pidana khusus terkait kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika.

(Humas Lapas Gorontalo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun