'Teroris Warga Negara Asing (WNA) diharuskan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme," ujar Bagus
Sementara itu, terkait pemberian Asimilasi, lanjut Bagus, narapidana tidak dipersyaratkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.
'Semua narapidana tetap diberikan Asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan," tutur Bagus.
Ditambahkannya, terkait Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) atau dikunjungi keluarga, serta Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.
"Oleh karena itu, saya berharap seluruh petugas yang langsung menangani pelayanan ini agar benar benar memahami seluruh regulasi terkait. Pastikan seluruh warga binaan terlayani secara maksimal, dan tentunya warga binaan juga harap bersabar karena secara prinsip Lapas pun ingin pelayanan yang cepat dan tuntas," harap Bagus.
Pada bagian lainnya Kadivpas menjelaskan, pihaknya ingin memastikan pembinaan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dapat dilakukan secara berkesinambungan, fokus dan terarah serta tetap memperhatikan hak-hak para warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Bagus Kurniawan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamaman, Yopi W. Sumarauw serta staf Divisi Pemasyarakatan lainnya.
Sementara itu, tampak hadir Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan seluruh pejabat teknis terkait serta seluruh warga binaan pidana khusus terkait kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika.
(Humas Lapas Gorontalo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H