Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... Lainnya - TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sukses Gelar Pilkada 2024, Warga Binaan dan Petugas Lapas Salurkan Hak Pilihnya Di TPS-K 901 Lapas Geser

28 November 2024   05:26 Diperbarui: 28 November 2024   07:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukses Gelar Pilkada 2024, Warga Binaan dan Petugas Lapas Salurkan Hak Pilihnya Di TPS-K 901 Lapas Geser.

Geser, INFO_PAS, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Kantor Wilayah Maluku Bersama Warga Binaan seacara antusias menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang bertempat di Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS-K) 901 Lapas Geser, Rabu (27/11/2024).

Tempat pemungutan suara lokasi khusus di Lapas Geser tercatat sebagai TPS Nomor 901 di Kecamatan Seram Timur Provinsi Maluku. Daftar pemiih di TPS Khusus Lapas Geser saat ini berjumlah 39 orang, dimana semuanya merupakan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari 9 orang warga binaan dan 31 orang petugas.


Dalam suasana yang penuh tanggung jawab ini, Petugas Lapas Geser bersama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, dalam hal ini TNI/POLRI telah bekerja maksimal guna memastikan keamanan dan ketertiban demi kelancaran pelaksanaan pilkada di TPS-K 901 Lapas Geser, mulai dari proses pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara hingga proses perhitungan suara.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser
Pelaksana Harian Kepala Lapas (PLH Kalapas), Abdul Samad Rumuar, S.H, meninjau langsung pelaksanaan pilkada 2024 sekaligus memberikan hak pilihnya di TPS Khusus 901 Lapas Geser. Rumuar menjelaskan pihaknya terus berupaya dan berkomitmen meyukseskan pilkada 2024 sekaligus memastikan pemenuhan warga binaan dalam menggunakan hak pilih mereka. Setiap tahapan dijalankan dengan cermat, hal ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser
"Kami di Lapas Geser akan memberikan pemenuhan hak warga binaan, dimana setiap warga binaan yang berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan kami fasilitasi untuk menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 2024 di TPS-K 901 Lapas Geser, tentu hal tersebut sesuai dengan pasal 43 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilhan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan", jelas Rumuar.
Pilkada 2024 di Lapas Kelas III Geser berlangsung lancar dan kondusif dimana semua warga binaan tampak antusias dalam menyalurkan hak pilih mereka. Plh Kalapas berterima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dan ikut terlibat dalam menyukseskan jalannya pilkada di TPS-K 901 Lapas Geser.
Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser
"Sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen kita bersama dalam memastikan hak pilih setiap warga negara dapat tersalurkan dan alhamdulilah keseluruhan prosesnya berjalan lancar, adil dan transparan. Kami berharap pilkada yang aman dan damai di TPS-K 901 Lapas Geser ini dapat menjadi momentum dan contoh baik dalam menghormati hak setiap warga negara, situasi kondusif ini merupakan bukti betapa tingginya semangat demokrasi warga binaan meskipun dengan kondisi terbatas. Kami sangat mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas kinerja maksimal semua pihak dalam mengawal perhelatan Pilkada 2024 di TPS-K 901 Lapas Geser" Pungkas Rumuar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun