Lapas Geser Jalin Koordinasi Dengan Dinkes Kab. SBT Terkait Ijin Klinik.
Geser, INFO_PAS, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Maluku Menjalin Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur melalui kunjungan Pelaksana Harian Kepala Lapas (Plh. Kalapas), Abdul Samad Rumuar, S.H, Jum'at (22/11/2024).
Koordinasi tersebut dalam rangka meindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
Plh Kalapas menyampaikan kunjungannya ini untuk membahas percepatan ijin operasional klinik di Lapas Kelas III Geser.
Kedatangan Plh Kalapas disambut baik jajaran staf Dinas Kesehatan. menurut staf pelayanan kesehatan  Musa Wakala, koordinasi antar instansi terkait perlu dilakukan guna memperat sinergi dan kerjasama dalam konteks pelayanan kesehatan yang optimal.
"Agar bisa memaksimalkan pelayanan kesehatan di Lapas Geser, klinik harus memiliki izin operasional  dari Dinkes setempat yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk itu kami berharap dengan adanya koordinasi ini, pihak Dinkes bisa menjelaskan hal-hal pokok terkait persyaratan yang harus disiapkan untuk memperoleh perizinan klinik sehingga kami bisa secepatnya melakukan persiapan untuk melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan", ungkap Rumuar.
"Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh izin klinik yaitu adanya sarana dan prasarana yang memadai, tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, " jelasnya.
Plh Kalapas mengungkapkan, dengan adanya ijin klinik yang bersifat legal ini, diharapkan dapat menjadi awal yang baru dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan sekaligus mendorong pengembangan SDM bagi petugas kesehatan di Lapas Geser.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI