Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... Lainnya - TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Geser Jalin Koordinasi Dengan Dinkes Kabupaten SBT Terkait Ijin Klinik

23 November 2024   21:05 Diperbarui: 23 November 2024   21:07 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Geser Jalin Koordinasi Dengan Dinkes Kab. SBT Terkait Ijin Klinik.

Geser, INFO_PAS, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Maluku Menjalin Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur melalui kunjungan Pelaksana Harian Kepala Lapas (Plh. Kalapas), Abdul Samad Rumuar, S.H, Jum'at (22/11/2024).

Koordinasi tersebut dalam rangka meindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

Plh Kalapas menyampaikan kunjungannya ini untuk membahas percepatan ijin operasional klinik di Lapas Kelas III Geser.

Kedatangan Plh Kalapas disambut baik jajaran staf Dinas Kesehatan. menurut staf pelayanan kesehatan  Musa Wakala, koordinasi antar instansi terkait perlu dilakukan guna memperat sinergi dan kerjasama dalam konteks pelayanan kesehatan yang optimal.

"Agar bisa memaksimalkan pelayanan kesehatan di Lapas Geser, klinik harus memiliki izin operasional  dari Dinkes setempat yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk itu kami berharap dengan adanya koordinasi ini, pihak Dinkes bisa menjelaskan hal-hal pokok terkait persyaratan yang harus disiapkan untuk memperoleh perizinan klinik sehingga kami bisa secepatnya melakukan persiapan untuk melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan", ungkap Rumuar.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser
"Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh izin klinik yaitu adanya sarana dan prasarana yang memadai, tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, " jelasnya.

Plh Kalapas mengungkapkan, dengan adanya ijin klinik yang bersifat legal ini, diharapkan dapat menjadi awal yang baru dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan sekaligus mendorong pengembangan SDM bagi petugas kesehatan di Lapas Geser.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun