Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... Lainnya - TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Kelas III Geser Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024.

27 April 2024   11:57 Diperbarui: 27 April 2024   11:58 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Geser, INFO_PAS, Jajaran Lapas Kelas III Geser Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024 dengan tema " Pemasyarakatan PASTI Berdampak", yang bertempat di lapangan upacara Lapas Kelas III Geser Sabtu (27/04/2024).

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala Urusan Tata Usaha Muhammad Alhamid mewakili Kepala Lapas Kelas III Geser yang sedang mengikuti Upacara HBP Ke-60 yang di gelar Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku di Lapas Kelas IIB Piru.

Pemasyarakatan telah memasuki umur ke 60 tahun, tentu ini merupakan perjalanan Panjang yang telah dilewati dan menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi, ujar Alhamid bacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser

Dirinya melanjutkan bahwa Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser

"Saat ini Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam Upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan Upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum ddan secara signifikan terlibat dalam Upaya memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari pengulangan tindak piada. Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara professional dan secara bertanggung jawab. Peran Pemasyarakatan sebagaimana diamandatkan dalam beberapa regulasi, harus didukung dengan kelembagaan dan resources yang kuat. Ini merupakan tantangan tugas yang tidak ringan, untuk itu diperlukan human capital atau aparatur penyelenggara tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja dan jiwa pengabdian yang mendalam", pungkasnya

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser

Sebelum mengakhiri sambutan, Beliau berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian terbaik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun