Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... Lainnya - TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menentukan Hak Pilihnya, Sebanyak 15 Orang Warga Binaan dan Petugas Lapas Melaksanakan Pencoblosan di TPS Khusus Lapas Geser

16 Februari 2024   09:11 Diperbarui: 16 Februari 2024   09:24 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Geser, INFO_PAS, Jajaran Lapas Kelas III Geser Kementerian Hukum dan HAM Maluku Bersama Warga Binaan Memberikan hak pilihnya pada pemilhan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif tahun 2024 yang bertempat di Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS-K) Lapas Geser, Rabu (14/02/2024).

TPS-Khusus Lapas Geser tercatat sebagai TPS Nomor 901 di Kecamatan Seram Timur Provinsi Maluku. Daftar pemiih di TPS Khusus Lapas Geser mencapai 46 orang, dimana semuanya merupakan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari  Sebanyak 15 orang warga binaan dan 31 orang petugas.

pemilu 2024 di Lapas Kelas III Geser berlangsung lancar dan kondusif. Dalam suasana yang penuh tanggung jawab ini, petugas Lapas Geser bersama dengan berbagai pihak terkait dalam hal ini TNII/Polri telah bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan tanpa adanya kendala. Mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan pemungutan suara. Setiap tahapan dijalankan dengan cermat dan teratur sesuai dengan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser

Kalapas Geser Idris Kilkoda meninjau langsung pelaksanaan pemilu 2024 sekaligus memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Geser. Kilkoda menyampaikan bahwa setiap warga binaan berhak untuk menyalurkan hak suaranya pada perhelatan pemilihan umum 2024, hal tersebut tentu sesuai dengan pasal 43 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilhan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dok. Lapas Geser
Dok. Lapas Geser

"saya pastikan semua warga binaan dapat memberikan haknya pada pemilu tahun ini, untuk itu saya berharap Kerjasama yang baik dari warga binaan, jajaran petugas Lapas Geser maupun pihak terkait untuk Bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban selama pemilu ini berlangsung guna menciptkan suasana nyaman dan aman. Selain itu saya juga menghimbau dan menegaskan kepada seluruh warga binaan maupun jajaran petugas Lapas Geser untuk menolak dan melaporkan jika menemukan praktek politik uang maupun tindakan intimidasi terhadap warga binaan", ujar Kilkoda.

Ditempat yang sama Kepala Urusan Tata Usaha Muhammad Alhamid juga mengatakan bahwa pihak kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di TPS Khusus Lapas Geser.

 "Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memastikan hak politik setiap warga binaan dijalankan secara adil dan transparan, hingga pada akhirnya pelaksanaan Pemilu di Lapas Geser menjadi contoh tentang cara menghormati hak asasi setiap warga binaan dan situasi kondusif yang dihasilkan menunjukan semangat demokrasi yang baik dari warga binaan meskipun dalam kondisi terbatas. Kami sangat mengapresisasi dan kami sangat berterima kasih kepada semua pihak terkait", tutup Alhamid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun