Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... Lainnya - TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sembilan Orang Warga Binaan Lapas Geser Terima Remisi Umum Tahun 2023

17 Agustus 2023   11:25 Diperbarui: 17 Agustus 2023   11:46 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Geser INFO -- PAS, Kalapas Geser beserta jajaran mengikuti Uapacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada Warga Binaan yang bertempat di Lapangan sepak bola Geser, Kamis, 17/08/2023.

Kegiatan penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2023 kepada 9 (sembilan) orang Warga Binaan di serahkan pada saat upacara bendera dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023. Penyerahan SK Remisi tersebut diserahkan oleh Danramil 1502-04/Geser, Kap.Inf. SOFYAN BIN DJAFAR yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan yang telah di tunjuk.

Kalapas Geser, Idris Kilkoda menjelaskan bahwa, Remisi yang di terima adalah merupakan wujud dari perhatian kami atas pemenuhan hak Warga Binaan. Remisi yang di terima merupakan pengurangn masa pidana dari Pemerintah, untuk itu jadilah insan yang berguna bagi keluarga, Bangsa dan Negara. Jangan lagi mengurangi perbuatan yang melanggar hukum, menyesalilah apa yang telah terjadi dan jalanilah semuanya dengan selalu beribadah dan mengikuti semua program yang di jalankan oleh pihak Lapas.

" Bagi kalian yang saat ini telah menerima Remisi saya ucapkan selamat, kami akan selalu memperhatikan hak kalian, untuk itu ikutilah terus program pembinaan yang di laksanakan dan yang terpenting adalah jangan sampai melakukan pelanggaran disiplin," jelas Kilkoda.

Di tempat yang sama, Kasubsi Admisi dan Orientasi, M. Yusuf Kilkoda Ketika di konfermasi Tim Humas menjelaskan bahwa untuk Remisi Umum Tahun ini semua yang di usulkan SK nya sudah turun, jumlah yang mendapatkan Remisi sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan Nomor SK : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Dari jumlah yang di usulkan, alhamdulillah SK nya semua sudah turun. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras teman-teman di Kanwil Maluku dan Ditjen PAS," Jelas Yusuf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun