Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... Lainnya - TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkelakuan Baik, Tiga Warga Binaan Mendapat Asimilasi di Rumah

8 Mei 2023   06:34 Diperbarui: 8 Mei 2023   08:06 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Geser, INFO -- PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada tiga  orang Warga Binaan,  Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, 06/05/2023.

Pemberian program ini diberikan setelah ketiga  Warga Binaan tersebut telah berkelakukan baik selama menjalani masa 1/2 masa hukuman di dalam Lapas dan memenuhi persyaratan secara administasi dan subtantiv. Bertempat diruang administrasi dan orientasi Lapas Kelas III Geser 03 orang Warga Binaan yang mendapat Program Asimilasi Rumah belum sepenuhnya dikatakan bebas, namun mereka hanya menjalani sisa masa pidananya dirumah.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan Program Asimilasi Rumah, jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga Warga Binaan tersebut maka dengan otomatis SK Asimilasi mereka akan ditarik dan mereka akan kembali menjalani masa hukuman didalam Lapas.

Sebelumnya dilakukan penyerahan untuk pengawasan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Ambon, penyerahan di lakukan secara daring. Dalam arahannya pihak Bapas Ambon mengatakan bahwa jangan mengurangi perbuatan melanggar hukum.

"jangan lagi melakukan pelanggaran yang dapat melanggar hukum di saat menjalani Asimilasi rumah karena kalian akan diawasi, dibimbing dan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon hingga kalian bebas nanti," pesan Pihak Bapas.

Sementara itu hal serupa disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Geser, Idris Kilkoda. Dalam penjelasannya Kalapas mengucapakan selamat kepada tiga orang Warga Binaan yang telah mendapatkan Program Asimilasi Rumah, tak lupa ia berpesan agar nantinya tiga orang Warga Binaan tersebut tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yang dapat melanggar hukum, hiduplah di tengah-tengah masyarakat dengan baik, jadilah diri kalian sebagai orang yang benar-benar bertobat.

"Jadilah pribadi yang bermanfaat bagi Keluarga, Masyarakat, Agama dan Bangsa. Jangan lagi ulangi perbuatan yang melanggar hukum karena itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pesan Kilkoda.

Humas Lapas Geser.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun