Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Enemawira
Lapas Kelas III Enemawira Mohon Tunggu... Operator - Humas Lapas Enemawira

Lapas Kelas III Enemawira adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lapas Enemawira Ikuti Kegiatan Apel Bersama Awal Tahun 2025 secara Virtual

6 Januari 2025   13:49 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:49 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Enemawira - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira bersama seluruh Jajaran ASN di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengikuti pelaksanaan Apel Bersama Awal Tahun 2025 secara virtual, Senin (06/01).

Apel dengan tema "Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045" ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Kurniaman Telaumbanua bersama Para Kepala Divisi, para Pejabat Administrator dan Pengawas serta jajaran melalui zoom meeting di Aula Mapalus Kantor Wilayah.

Melalui amanatnya, Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menekankan pelaksanaan beberapa langkah strategis, termasuk penyusunan rencana strategis kementerian yang sesuai dengan misi 8 Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional, serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Ada pun Langkah strategis tersebut antara lain:
1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif.

"Besar harapan saya agar kita semua dapat melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dengan kerja bersama yang kuat agar kita menjadi bagian dari keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045." pungkas Yusril.

 

Lapas Enemawira
Lapas Enemawira

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun