Enemawira - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut, Anom Kuswulandono mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan di ikuti secara virtual, Selasa (8/10).
Kegiatan ini merupakan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah melalui Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai Pemegang Protokol Notaris".
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya,diskusi ini diikuti oleh 1000 peserta di Virtual Zoom dan 300 peserta melalui Youtube dalam diskusi ini mendatangkan 4 Narasumber yaitu Dr. Yovan Iristian selaku Kepala Bidang HAM / Ketua Tim Analisis Kebijakan, Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Zulfikar Judge selaku Akademisi / Universitas Esa Unggul dan Dr. Habib Adjie selaku Notaris.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tehadap penunjukan notaris sebagai pemegang protocol notaris. Protokol Notaris ada dalam 2 keadaan. Pertama , dari dalam notaris yang bersangkutan (selama menjalankan tugas jabatan sebagai notaris), Kedua sebagai pemegang protokol (notaris pemegang / penyimpan protokol/NPP) Dari notaris yang pension atau berhenti sebgai notaris dengan alas an tertentu.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H