Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Enemawira
Lapas Kelas III Enemawira Mohon Tunggu... Operator - Humas Lapas Enemawira

Lapas Kelas III Enemawira adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Enemawira Ikuti Giat Diskusi Strategi Kebijakan Secara Virtual

9 Oktober 2024   07:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   07:48 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Enemawira - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut, Anom Kuswulandono mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan di ikuti secara virtual, Selasa (8/10).

Kegiatan ini merupakan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah melalui Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai Pemegang Protokol Notaris".

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya,diskusi ini diikuti oleh 1000 peserta di Virtual Zoom dan 300 peserta melalui Youtube dalam diskusi ini mendatangkan 4 Narasumber yaitu Dr. Yovan Iristian selaku Kepala Bidang HAM / Ketua Tim Analisis Kebijakan, Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Zulfikar Judge selaku Akademisi / Universitas Esa Unggul dan Dr. Habib Adjie selaku Notaris.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tehadap penunjukan notaris sebagai pemegang protocol notaris. Protokol Notaris ada dalam 2 keadaan. Pertama , dari dalam notaris yang bersangkutan (selama menjalankan tugas jabatan sebagai notaris), Kedua sebagai pemegang protokol (notaris pemegang / penyimpan protokol/NPP) Dari notaris yang pension atau berhenti sebgai notaris dengan alas an tertentu.

Lapas Enemawira
Lapas Enemawira
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun