Manado - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawra Kanwil Kemenkumham Sulut, Anom Kuswulandono mengutus 2 (dua) orang operator dan Kaur Tata Usaha (TU) Lapas Enemawira mengikuti kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik dan Pendampingan Evaluasi Mandiri (Self Assesment) yang bertempat di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumam Sulut dan dilain tempat, Kalapas Enemawira mengikuti kegiatan pembukaan secara virtual, Selasa (03/09).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun, Kepala Para Kepala Divisi, Pejabat Administrasi dan diikuti secara virtual oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis. Selanjutnya kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dengan peserta perwakilan dari seluruh Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya dari Pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalakaanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Sesuai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan Pelayanan Publik yang terdiri dari 6 apek yakni Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana dan Prasarana, Adpek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi Pengaduan serta Aspek Inovasi Pelayanan. "Seluruh aspek tadi harus kita laksanakan dan implementasikan secara baik dan benar." Ucap Ronald Lumbuun.
"Ikuti kegiatan ini dengan serius, ingat tagline kita untuk menjadi ASN yang tidak sekedar dihitung tapi ASN yang diperhitungkan." tutur Kakanwil diakhir sambutannya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H