Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Enemawira
Lapas Kelas III Enemawira Mohon Tunggu... Operator - Humas Lapas Enemawira

Lapas Kelas III Enemawira adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Enemawira Ikuti Kegiatan Penguatan Yankomham dan Pengenalan Aplikasi SIMAS HAM Versi 2.0

25 Juli 2024   21:40 Diperbarui: 25 Juli 2024   21:53 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manado - Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut, Yongki Yulianto bersama satu orang operator mengikuti kegiatan penguatan pelaksanaan tugas bagi petugas pada pos pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) / pos pengaduan HAM serta pengenalan Aplikasi SIMAS HAM 2.0, Rabu (24/07).

Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Faisol Ali memberikan penguatan langsung yang bertempat di Aula Serbaguna Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aris Munandar, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Bidang HAM dan tim beserta petugas pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM/ pos pengaduan HAM wilayah Sulut.

Dalam kesempatan tersebut, Faisol menyampaikan regulasi berkaitan dengan Yankoham, yakni Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas HAM). "Kami harap Bapak Ibu aktif dalam pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan maupun yang tidak diadukan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia," ungkap Faisol.

Kepala Sub Bagian TU Ditjen HAM, Apri, yang turut hadir, memberikan pengenalan Aplikasi SIMASHAM 2.0, yakni aplikasi pengaduan HAM yang dibuat untuk memudahkan proses penanganan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan masyarakat. "Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan permasalahan HAM-nya melalui aplikasi SIMASHAM, atau kanal lainnya seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung," papar Apri.

Peserta yang hadir diberikan kesempatan berdiskusi dan berbagi pengalaman kepada Direktur Yankoham mengenai permasalahan HAM yang ada di UPT masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun