Enemawira - Berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan, 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut mendapatkan Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (25/06).
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu program integrasi yaitu bebasnya WBP/Narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, yang dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyaratdan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hak tersebut tidak bersifat mutlak, karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB). WBP/ Narapidana yang akan mendapatkan hak program integrasi itu juga harus memenuhi syarat tertentu, yaitu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
WBP tersebut melaksanakan serah terima di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kemudian melaksanakan serah terima bersama pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado yang ada di Tahuna.
Seluruh proses pemberian hak Warga Binaan di Lapas Enemawira diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya). Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI