Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Enemawira
Lapas Kelas III Enemawira Mohon Tunggu... Operator - Humas Lapas Enemawira

Lapas Kelas III Enemawira adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Enemawira Kembali Mendapatkan Nilai IKPA dengan Predikat Sempurna (100) Triwulan I

30 Mei 2024   20:32 Diperbarui: 30 Mei 2024   22:03 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Enemawira - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut kembali mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe berupa pencapaian Nilai IKPA Triwulan I Tahun Anggaran 2024 dengan predikat Sempurna (100), Kamis (30/05).

Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sendiri merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga. Nilai IKPA menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan satuan kerja (satker) dalam pengelolaan anggaran.

IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Plt.Kepala KPPN Tahuna, Muhammad Zulham Tarmuzi Maradjabesi kepada Plt.Kepala Lapas Kelas III Enemawira Yongki Yullianto.

Yongki Yulianto mengatakan dirinya berharap Lapas Enemawira dapat terus menjalankan asas keterbukaan dan profesional dalam pelaksanaan anggaran di Lapas Enemawira sampai seterusnya. Dan prestasi yang telah diraih ini dapat dipertahankan.

dokpri humas
dokpri humas
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun