Enemawira - Setelah menjalani masa pidana dengan baik dan tidak pernah berkelakuan buruk, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut mengeluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak integrasi berupa program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (21/05).
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yongki Yulianto selaku Plt. Kepala Lapas Enemawira mengharapakan kepada WBP yang akan menghirup udara bebas agar dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan yang ada.
Sebelum pulang kerumah dan berjumpa kembali dengan keluarga, WBP tersebut melaksanalan proses serah terima dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado yang ada di Tahuna secara virtual. Selanjutnya di antar ke Kejaksaan Negeri Tahuna untuk melakukan serah terima secara langsung, dimana pihak Bapas dan Kejaksaan Negeri yang bertindak sebagai pembimbing dan pengawas selama yang bersangkutan menjalani program Pembebasan Besyarat.
Setelah melaksanakan proses serah terima bersama Bapas dan Kejaksaan Negeri, WBP tersebut di antar pulang ke rumah bertemu dengan keluarga kembali dengan menggunakan sarana kendaraan Inovasi dari Lapas Enemawira, yakni sarana Inovasi KENARI GAS (Kendaraan Oprasional Integritas Gerakan ASN Sinergi) yaitu upaya baik dalam hal operasional pengantaran Warga Binaan mendapatkan pembebasan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Inovasi ini dapat membantu
warga binaan agar tibadan berkumpul kembali bersama keluarga dengan aman dan tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H