Enemawira - Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Terkait Sosialisasi Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumhan Sulut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (03/04).
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan, Erwedi Supriyanto dalam sambutannya mengingatkan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar melakukan pengawasan sebaik-baiknya kepada Operator SDP. "Para Supervisor, Kepala Seksi dan Kepala Subseksi pastikan operator SDP telah melaksanakan Usulan tersebut dengan baik," pesannya.
Peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasana bersyarat, serta cuti bersyarat menjadi salah satu bagian penting dalam proses rehabilitasi dan integrasi sosial bagi narapidana maupun anak binaan baik di Lapas/Rutan. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi perhatian khusus agar pegawai lebih memahami tata cara serta regulasi terbaru pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana/Anak Binaan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H