Dobo-InfoPAS. Pemilihan Umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan langkah penting dalam memastikan hak suara narapidana terpenuhi. Pada umumnya, pemungutan suara di Lapas diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk menjamin keamanan dan keteraturan.
Pada Lapas Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, sendiri, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, juga di laksanakan sebagai salah satu pemenuhan hak konstitusi bagi warga binaan, Rabu(27/11).
Lapas Dobo telah di lakukan dalam pemenuhan data pemilih yang ada di Lapas, Agar hak warga binaan yakni sebagai warga negara dapat terpenuhi sesuai perintah konsistusi.Â
Sebelumnya  koordinasi antar lembaga terkait dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kepulauan Aru denganHal ini sesuai dengan keterangan yang  di sampaikan oleh Pelaksana Harian (plh) Kepala Lapas Dobo, Sofian Ahmad, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Ka.Ur TU), dirinya menyampaikan bahwa terselenggaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 di Lapas Dobo, sebagai bentuk koordinasi dan kerjasama Lapas Dobo dan pihak KPU Aru.
"Hari ini kami mengadakan Pilkada serentak Tahun 2024 pada TPS 901 di Lapas, sebanyak 56 org warga binaan telah menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara dan proses pemungutan hingga perhitungan perolehan suara, berjalan dengan lancar dan tertib," ujarnya
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang telah bekerjasama dalam penyelenggaraan momen Pilkada di Lapas sehingga warga binaan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H