Dobo-InfoPAS. Pemilihan Umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan langkah penting dalam memastikan hak suara narapidana terpenuhi. Pada umumnya, pemungutan suara di Lapas diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk menjamin keamanan dan keteraturan.
Pada Lapas Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, sendiri, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, juga di laksanakan sebagai salah satu pemenuhan hak konstitusi bagi warga binaan, Rabu(27/11).
Hal ini sesuai dengan keterangan yang  di sampaikan oleh Pelaksana Harian (plh) Kepala Lapas Dobo, Sofian Ahmad, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Ka.Ur TU), dirinya menyampaikan bahwa terselenggaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 di Lapas Dobo, sebagai bentuk koordinasi dan kerjasama Lapas Dobo dan pihak KPU Aru.
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang telah bekerjasama dalam penyelenggaraan momen Pilkada di Lapas sehingga warga binaan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI