Dobo-IndoPAS. Dalam menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-237 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, dengan melibatkan sejumlah Aparat Penegak Hukum lainnya, mulai dari Polres Kepulauan Aru dan Koramil 1503-03 Dobo, melaksanakan sidak pada kamar hunian Narapidana, Selasa(5/11).
Penggeledahan di awali dengan apel pagi yang terdiri dari satuan Reserse Narkoba dan Sabhara, Polres Aru, Koramil Dobo bersama satuan pengamanan dan staf Lapas, yang di pimpin langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy. Dalam arahannya, Lessy menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Di ketahui  bahwa dari kegiatan sidak ini walupun tidak menemukan barang terlarang yang yang  jenis narkoba, namun berhasil menemukan barang-barang yang berbahaya  yakni; gunting, pisau, besi, paku, casper, sendok besi, headset, korek apis, alat cukur dan speaker kecil. Barang-barang ini kemudian di catat dan akan di musnakan nantinya.
Kegiatan di lanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi tahanan dan pegawai Lapas, hasil dari tes urine kali ini, tidak terdapat unsur narkoba yang terkandung serta dinyatakan NEGATIF. Di akhir kesempatan, Lessy mengucapkan terimakasih bagi pihak  Koramil dan Polres yang telah membantu pihaknya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia pun berharap, sinergitas antar APH dapat terus di tingkatkan serta deteksi dini dari gangguan kamtib dapat terus di lakukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI