Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Laksanakan Aksi P4GN, Lapas Dobo gandeng Polres Aru

21 September 2024   12:32 Diperbarui: 21 September 2024   12:50 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dobo-infoPAS. Dalam menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS.5-UM.01.01-162 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar/ blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana dan anak pada Rutan/ Lapas bekerjasama dengan POLRI, TNI dan BNN. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan tes urine sebagai aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Sabtu( 21/9).

Kegiatan kali ini di bantu dari pihak Polres Kepulauan Aru yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan bagian Satuan Reserse Narkoba. Diketahui bahwa seluruh pegawai dan seluruh narapidana dan tahanan, mengikuti tes urine tersebut dan seluruhnya dinyatakan negatif.

LPD
LPD
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas, Pieter J. Lessy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran barang terlarang, narkoba, maupun barnag berbahaya lainnya, sebagai wujud deteksi dini sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas, tetap terkendali. Dirinya berterimakasih kepada pihak Polres Aru yang telah membantu pihaknya dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Lessy berharap kedepannya, narapidana dan tahanan tidak terlibat dalam peredaran dan penyalagunaan narkotika didalam maupun diluar lapas. sehingga situasi kamtib di lapas, selalu aman dan baik. Dirinya juga memperingatkan jajaran pegawai, agar tidak sekali-kali terlibat dengan barang terlarang tersebut karena sanksi yang sangat keras jika sampai terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun