Dobo- InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, mengeluarkan satu orang narapidana karena telah selesai menjalani masa pidana, rabu(18/9). Diketahui narapidana tersebut telah menyelesaikan masa pidananya selama 1 tahun 1 bulan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Diketahui narapidana tersebut, tidak mendapatkan program integrasi dikarenakan menjalani masa penahanan yang terputus, hal ini berdasarkan Undangu- Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengeluaran ini juga berdasarakan Surat Bebas Nomor : W28.PAS.PAS.13.PK.05.09-0871.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, memberi arahan bagi yang bersangkutan agar tidak kembali mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan ataupun melakukan tindak pidana lainnya. Dirinya mengucapkan selamat atas kebebasan yang telah di dapatkan dan berkumpul dengan keluarga dan berharap dapat bersosialisasi dengan masyarakat diluar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H