Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Dobo dalam Semarak Dirgahayu RI Ke-79

17 Agustus 2024   17:58 Diperbarui: 17 Agustus 2024   18:25 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, dalam memperingati HUT Republik Indonesia ke-79, melaksanakan Upacara Bendera yang diikuti oleh jajaran pegawai bersama warga binaan dan tahanan. Pieter J. Lessy, selaku Kepala Lapas. bertindak sebagai inspektur upacara dan T. Indra Lesmana, Staf Bidang Admisi dan Orientasi, selaku komandan upacara.

Selanjutnya kegiatan di lanjutkan dengan Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta di hadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Daerah Kepulauan Aru. Penyerahan Remisi diberikan langsung oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga, di dampingi Kepala Lapas, bagi perwakilan narapidana.

Lapas Dobo
Lapas Dobo
Sebanyak 59 narapidana mendapatkan hak remisi umum, dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan potongan masa pidana. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.Pk.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (Ru) Umum Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Umum (Pmp) Umum Tahun 2024.

Menurut keterangan Lessy, ia menyampaikan bahwa dalam pemberian remisi ini tentu ada syarat yang harus di penuhi dalam pemberian hak ini, tidak hanya diajukan begitu saja melainkan merupakan sebuah proses pembinaan yang terlebih dahulu atau dengan kata lain kewajiban yang di penuhi oleh narapiana.

selain itu Bupati Aru, di akhir sambutan Menkumham RI yang dibacakan olehnya, dirinya mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidan aini, ia juga berpesan agar dapat memperbaiki diri dan menjalani masa pidananya sehingga dapat berkumpul dengan keluarga dan sanak sodara nantinya serta dapat menjadi bersosialisasi dengan masyarakat dan menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfatat bagi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun