Kanwil Kemenkumham Maluku, dalam memperingati HUT Republik Indonesia ke-79, melaksanakan Upacara Bendera yang diikuti oleh jajaran pegawai bersama warga binaan dan tahanan. Pieter J. Lessy, selaku Kepala Lapas. bertindak sebagai inspektur upacara dan T. Indra Lesmana, Staf Bidang Admisi dan Orientasi, selaku komandan upacara.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Selanjutnya kegiatan di lanjutkan dengan Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta di hadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Daerah Kepulauan Aru. Penyerahan Remisi diberikan langsung oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga, di dampingi Kepala Lapas, bagi perwakilan narapidana.
remisi umum, dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan potongan masa pidana. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.Pk.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (Ru) Umum Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Umum (Pmp) Umum Tahun 2024.
Sebanyak 59 narapidana mendapatkan hakMenurut keterangan Lessy, ia menyampaikan bahwa dalam pemberian remisi ini tentu ada syarat yang harus di penuhi dalam pemberian hak ini, tidak hanya diajukan begitu saja melainkan merupakan sebuah proses pembinaan yang terlebih dahulu atau dengan kata lain kewajiban yang di penuhi oleh narapiana.
selain itu Bupati Aru, di akhir sambutan Menkumham RI yang dibacakan olehnya, dirinya mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidan aini, ia juga berpesan agar dapat memperbaiki diri dan menjalani masa pidananya sehingga dapat berkumpul dengan keluarga dan sanak sodara nantinya serta dapat menjadi bersosialisasi dengan masyarakat dan menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfatat bagi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H