Kanwil Kemenkumham Maluku, melakukan penyerahan pengurangan masa pidana bagi satu orang anak binaan, Selasa(23/7). Pengurangan ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Hari Anak. Pemberian Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy didampingi oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud bersama pengasuh dari anak tersebut, Bren Matitale, yang juga selaku staf Pembinaan Kepribadian.
Dobo-infoPAS. Dalam memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Menurut keterangan Lessy, ia menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi ini. Lessy menginformasikan bahwa potongan masa pidana yang didapatkan sebesar 1 bulan. Ia juga mngucapkan selamat serta berharap anak binaan tersebut walaupun sedang menjalani masa pidananya namun setelah itu ia dapat menggapai cita-cita dan impian yang di dambakan.
Selain itu, Talaud dalam arahannya, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan hal bahagia yang harus di syukuri, ia menuturkan bahwa lewat pemberian remisi ini, dapat memotivasi untuk memperbaiki diri serta menjadi lebih baik lagi. Dirinya menerangkan bahwa pengurangan masa pidan aini merupakan hak dari anak binaan yang harus diberikan dan sesuai dengan syarat yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H