Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satu Orang Narapidana, Menjalani Pembebasan Bersyarat

25 Juni 2024   12:14 Diperbarui: 25 Juni 2024   12:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana, Senin(24/6). Pelaksanaan PB ini merupakan salah satu program pembinaan bagi warga binaan untuk membaurkan diri dengan masyarakat setelah memenuhi syarat 2/3 masa pidana, sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak integrasi ini.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, dirinya menginformasikan bahwa pelaksaan PB ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya berharap narapidana tersebut dapat menjalani PB ini sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, ia melanjutkan bahwa pemberian hak PB sudah memenuhi syarat secara administrative maupun subtantif, Talaud menambahkan bahwa sebelumnya sudah dilaksanakan sidang TPP(Tim Pengamat Pemasyarakatan), sebagai salah satu mekanisme dalam pemberian hak PB.

Ia pun melanjutkan bahwa narapidana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai wilayah kerja untuk melaksakan program pembimbingan lanjutan bagi narapidana tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun