Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana, Senin(24/6). Pelaksanaan PB ini merupakan salah satu program pembinaan bagi warga binaan untuk membaurkan diri dengan masyarakat setelah memenuhi syarat 2/3 masa pidana, sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak integrasi ini.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, dirinya menginformasikan bahwa pelaksaan PB ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya berharap narapidana tersebut dapat menjalani PB ini sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, ia melanjutkan bahwa pemberian hak PB sudah memenuhi syarat secara administrative maupun subtantif, Talaud menambahkan bahwa sebelumnya sudah dilaksanakan sidang TPP(Tim Pengamat Pemasyarakatan), sebagai salah satu mekanisme dalam pemberian hak PB.
Ia pun melanjutkan bahwa narapidana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai wilayah kerja untuk melaksakan program pembimbingan lanjutan bagi narapidana tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H