Remisi Khusus bagi satu orang Narapidana dalam hari Raya Waisak, Kamis(23/5). Dalam acara pemberian remisi tersebut, juga dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama, M Sofyan Arief dan Jonathan Pongbany, selaku tim monev DivPAS Kanwil Maluku.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemayarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham  Maluku pemberianDiketahui Pemberian remisi bagi narapidana ini merupakan satu-satunya pemberian remisi di Kanwil Kemenekumham Maluku, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Tahun 2024 dan diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy.
Kapala Lapas dalam arahannya, mengucapkan terima kasih kepada "A S", inisial Narapidana tersebut, karena telah menunjukan perilaku baik sebagai salah satu persyaratan yang utama dalam pemberian hak bagi warga binaan. Dirinya mengharapkan bahwa kedepannya Narapidana tersebut dapat menjaga perilakunya sehingga ketika selesai menjalani masa pidana, dapat bersosialisasi dengan masyarakat diluar dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H