Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Hesta. Van Harling, memberikan pengarahan bagi Narapidana dan Tahanan, bersama Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Yullie Welikin dan Mario Petta selaku Staff Bapas, Senin(6/5). Didampingi langsung oleh Kalapas, Pieter J. Lessy bersama Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richardo. R. Talaud.
Dobo-infoPAS. Mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Dalam arahannya, Hesta mengingatkan bahwa dalam memenuhi hak bersyarat bagi warga binaan, wajib mengikuti setiap program pembinaan yang diperuntukan oleh pihak Lapas. Dirinya menyampaikan bahwa berperilaku baik juga merupakan hal yang sangat utama dalam pemberian hak ini. Ia menambahkan, dalam menjalani masa pidana, haruslah dijalni dengan Ikhlas serta menerima semua konsekuensi dan dengan penuh tanggung jawab, "ingat masih ada keluarga, istri, suami dan anak, yang menunggu diluar, untuk itu tetap semangat dan selalu berdoa
Welikin pun menambahkan bahwa dalam setiap pemberian hak bagi warga binaan, tiap persyaratan harus dipenuhi dan menjadi kewajiban warga binaan untuk mengikutinya. Selain itu persyaratan penjamin juga harus diperhatikan agar dalam pemberian hak, tidak mendapat kendala. Yullie juga berpesan agar tetap menjalani masa pidana dengan semangat karena sanak saudara dan keluarga, masih tetap menuggu dengan setia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!