Kanwil Kemenkumham Maluku, mengeluarkan dua orang warga binaan untuk menjalani program Integritas, berupa Pembebasan Bersyarat, Rabu(17/4). Keduanya telah menjalani 2/3 masa pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Huruf F, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya warga binaan tersebut diserahkan pada Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk dilakukan pembimbingan.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Pieter J. Lessy, selaku Kepala Lapas, menerangkan bahwa pengeluaran warga binaan ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dirinya berharap keduanya tetap memiliki sikap yang baik selama masa pembimbingan dan tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dua orang warga binaan ini telah memenuhi syarat secara administratif maupun subtantif. Talaud juga menginformasikan bahwa satu diantaranya akan menjalani Pelatihan Kerja di Luar Lapas sesuai dengan Putusan Pengadilan dan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Bapas Saumlaki terkait pelaksanaan PB ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H