anak binaan dalam mendapatkan pendidikan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memfasilitasi ujian sekolah bagi satu orang anak binaan, Senin(19/2). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Huruf (c), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas sebagai tempat pembinaan dan pembimbingan, wajib untuk memenuhi hak dari setiap warga binaan maupun anak binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dobo-InfoPAS. Dalam memenuhi hakPendidikan bagi anak binaan, merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan, mengingat anak sebagai salah satu penerus bangsa yang harus dilindungi dan diberi haknya oleh negara, khususnya anak binaan pada Lapas Dobo. Dirinya mengakui, sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan  pihak SMA Negeri 1 Kepulauan Aru, dalam membantu memfasilitasi kegiatan ini.
Pelaksana Harian Kepala Lapas, Jefry R. Persulessy, menuturkan bahwa pemenuhan hak"Kami berterimakasih kepada pihak SMA Negeri 1, yang telah membantu kami dalam memenuhi hak dari anak binaan ini. Dan kami terus mendukung setiap program pembelajaran yang akan di lakukan bagi anak binaan kami. Hal ini tentu bermanfaat bagi mereka, dalam menempuh masa depannya." ungkap Jefry.
"J H" selaku anak binaan, mengakui bahwa dirinya merasa senang, karena tetap dapat melanjutkan pendidikannya meskipun sedang menjalani masa pidananya. Ia berterimakasih kepada pihak Lapas yang telah membantu dirinya untuk memenuhi haknya selaku anak binaan. Dirinya berharap hal ini dapat membantunya dalam meraih cita-cita yang di impikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H