Kanwil Kemenkumham Maluku, Kembali memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang warga binaan, Rabu(27/12). Warga binaan tersebut selanjutnya akan mendapatkan pembimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarkatan Kelas III Dobo,Menurut keterangan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, dirinya mengonfimasikan bahwa warga binaan yang dimaksud, telah menunjukan sikap yang selama menjalani masa pidana dan telah menjalani 2/3 dari masa pidan sebagai salah satu syarat. "Semoga ini menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi saudara, ingat ini bukan tempat bagi saudara, tempat bagi saudara ialah istri, anak dan keluarga anda diluar sana. Selamat telah mendapatkan PB ini, jangan sampai membuat pelanggaran lagi diluar," pesan Talaud.
Sementara itu, dalam penyerahan warga binaan bagi Pihak Bapas, Mario Petta, selaku petugas Bapas yang pada hari itu yang menerima, dirinya menyampaikan bahwa ketika dalam menjalani proses pembimbingan, warga binaan tersebut harus melakukan wajib lapor sebagai salah satu aturan yang harus taati. Dirinya juga berpesan bahwa warga binaan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran dan mengulangi tindak pidana ataupun melakukan tindak pidana lain, yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H