Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Jumat (24/11). Pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1777.PK.01.05.09 Tahun 2023. Untuk diketahui, Sebelumnya proses integrasi ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administrative maupun subtantif. Warga binaan tersbut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Keasl II Saumlaki, untuk nantinnya di lakukan pembimbingan.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Dobo, Pieter Jan Lessy, menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memberikan hak warga binaan "'Kami selalu berupaya untuk memberikan hak bagi warga binaan, tentu hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,"ungkapnya.
Senada dengan Kalapas, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, dalam keterangannya, juga menyampaikan bahwa setiap pemberian hak maupun pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan harus sesuai dengan aturan yang ada, misalnya pelaksanaan sidang TPP. Dirinya dalam arahan bagi warga binaan yang mendapat PB ini, berpesan bahwa dalam menjalani integrasi ini selalu berhati-hati ketika diluar nanti. Ia-pun berharap warga binaan tersebut dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi dan bahkan melakukan tindak pidana lainnya.
Kontributor : Lapas  Dobo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H