Kanwil Kemenkumham Maluku, membahas pengangkatan pemuka dan tamping lewat sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang berlangsung pada Jumat(13/10). Pengangkatan tamping dan pemuka ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo,Dalam pembahasan, sebanyak empat orang warga binaan diputuskan menjadi Pemuka dan sebanyak enam belas orang warga binaan diangkat menjadi tamping. Pengangkatan tamping dan pemuka ini meliputi beberapa bidang diantaranya; Keagamaan, Kegiatan kerja, kegiatan industry, kebersihan lingkungan dan olahraga.
Dalam arahan yang diberikan oleh Kepala Lapas, Nasarudin Tidore, diawal sidang, ia menyampaikan bahwa keputusan untuk mengangkat tamping dan pemuka ini harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Tidak asal mengangkat seseorang warga binaan untuk menjadi pemuka atau tamping. Dirinya juga berpesan bahwa nantinya keputusan yang diambil dapat  menunjang setiap program pembinaan bagi warga binaan di-Lapas nantinya.
Sementara itu, sekertaris TPP, Richardo R. Talaud, yang juga selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi mengungkapkan bahwa pengangkatan tamping dan pemuka harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019. Ia berharap masing-masing anggota sidang dapat mengemukakan pendapat untuk nantinya dirembukan untuk memutuskan warga binaan untuk diangkat menjadi tamping dan pemuka.
Kontributor : Lapas Dobo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H