Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memberikan hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi dua orang warga binaan, Senin(18/9). Â Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1561.PK.05.09 Tahun 2023 Pembebasan Bersyarat Narapidana dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo Nomor : W28.PAS.PAS.13.K.05.09-964. keduanya telah memenuhi syarat untuk diberikan PB. Kedua warga binaan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, Mario Petta, selaku Petugas Bapas, untuk mendapatkan pembimbingan selanjutnya.
"Saya berharap keduanya ketika keluar, akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan maupun tindak pidana lainnya, " harap Tidore.
Sementara itu, Richardo R. Talaud selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi memberikan pesan kepada kedua warga binaan tersebut untuk tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan dan selalu berkelakuan baik, "jangan sampai mengulangi tindak pidana yang kalian lakukan ataupun tindak pidana lainnya, selalu berkelakuan baik. Terkait kegiatan kerohanian yang aktif diikuti diLapas tetap lakukan itu diluar, " ujar Talaud.
Disamping itu salah seorang warga binaan yang mendapatkan PB berinisial "J P" juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Dobo yang selama ini sudah melakukan pembinaan bagi dirinya, ia bersyukur dapat menjalani masa pidanya diLapas karena dengan itu ia dapat lebih mendekatkan dirinya kepada Tuhan. "Saya bersyukur manjadikan ini sebagai suatu pengalaman yang terbaik bagi hidup saya dan dapat membuat diri saya menjadi lebih berhati-hati dalam bersikap dan juga mengambil keputusan, kedepan saya berharap akan memperbaiki diri saya untuk menjadi lebih bagi lagi, " tutupnya.