Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan apel pagi penghuni oleh regu pengamanan Lapas. Dalam apel penghuni bertujuan untuk melakukan pengecekan jumlah warga binaan dan tahanan didalam Lapas, serta biasanya pemberian informasi sekaligus pengarahan bagi penghuni, Dalam apel pagi yang dilaksanakan, Senin(18/9) Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud memberikan pengarahan bagi penghuni Lapas Dobo terkait pengusulan hak Integrasi yang didapatkan oleh warga binaan.
Dirinya menyampaikan bahwa dalam mengusulkan seseorang warga binaan untuk mendapatkan hak integrasi, tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa ada kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga binaan dan tahanan serta larangan yang harus dijauhi. Ia menginformasikan bahwa pada hari ni ada dua orang warga binaan yan akan mendapat hak integrasi yakni  Pembebasan Bersyarat (PB).
"Keduanya telah memenuhi syarat dalam pengusulan PB dan berhak mendapatkan integrasi. Jadi rekan-rekan semuanya mendapatkan hak tidak serta merta dapat diusulkan begitu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dan yang paling penting dan menjadi syarat utama adalah berkelakukan baik. Bapak-bapak wajib mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang dilakukan. Maka dengan begitu dapat memenuhi item dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai salah satu syarat untuk memberikan hak bagi bapak-bapak sekalian," ujar Talaud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H