Kemenkumham Maluku, melaksanakan Tes Urine bagi Warga binaan dalam rangka mendeteksi peredaran dan penyalagunaan narkoba di dalam Lapas, Selasa(06/06). Â Kegiatan ini dibantu oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan tes urine kepada lima orang warga binaan dengan tindak pidana narkotika.
Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, KanwilPelaksanaan tes urine dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1173.PK.02.10.01 Tanggal 21 Oktober 2020 tentang Berantas Narkoba diLingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, serta Instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis tertanggal 22 Mei 2023 tentang Pelaksanaan langkah progresive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap lapas/ rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan.
Lapas Dobo, Hendrik Sasabone, yang turut serta melakukan pengawasan kegiatan tersebut menerangkan bahwa kegiatan ini akan secara rutin terus dilakukan "kami akan terus melaksanakan kegiatan ini, yang mana sesuai dengan intruksi DirjerPAS dan KadivPAS Maluku tentang tes urine agar dilakukan setiap minggunya," terangnya.
Kepala Subseksi Pembinaan"Dari hasil tes yang dilakukan dapat diketahui bahwa tidak ada warga binaan yang terindikasi menyalagunakan narkoba didalam Lapas, kita juga berharap bahwa Lapas Dobo dijauhkan dari hal-hal yang merugikan dan mendatangkan masalah nantinya," harap Sasabone.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H