CILACAP (08/06/2023) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan jemput bola pelayanan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap.
Bertempat di Aula Abhinaya Lapas Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong penyelenggaraan identitas kependudukan digital bagi masyarakat Indonesia.
Identitas Kependudukan Digital atau disebut KTP Digital merupakan program inovasi Kementrian Dalam Negeri (IKD) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Aplikasi IKD Mobile ini menyediakan sarana dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga menggunakan smartphone. Dengan Aplikasi ini KK dan KTP dapat di akses kapanpun dan dimanapun selama ada internet.
Â
Melalui kegiatan tersebut, Kalapas Cilacap (Wisnu Hani Putranto) berharap penerapan digitalisasi identitas kependudukan dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri.
"Terima kasih Disdukcapil Kabupaten Cilacap yang sudah membantu kami dalam mengaktivasi aplikasi IKD ini. Saya harap sinergi kita dapat terus terjalin dengan baik. Melalui penggunaan aplikasi IKD ini, kegiatan kita dapat lebih efisien karena tidak perlu lagi menunjukkan bukti fisik identitas diri. Namun harus bijak dan hati-hati dalam menggunakannya." pungkas Wisnu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H