Mohon tunggu...
Humas Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

43 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal Th. 2024

25 Desember 2024   12:15 Diperbarui: 25 Desember 2024   12:15 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cikarang -- 43 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).

Dihari yang bahagia untuk seluruh umat nasrani tentu juga dirasakan oleh warga binaan beragama nasrani di Lapas Cikarang, selain mendapatkan haknya menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama nasrani yaitu pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024.

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.

"Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022," jelas Imam.

Lanjut, Imam menerangkan ada 43 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2024 dari total 47 narapidana beragama nasrani di Lapas Cikarang.

"43 narapidana telah di telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif."

Sementara itu rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024 dipimpin secara terpusat melalui aplikasi zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa Remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan ucapan selamat dan berpesan kepada warga binaan di seluruh Indonesia.

"Selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun