Mohon tunggu...
Humas Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Pengamat Pemasyarakatan Gelar Sidang Bahas Usulan Hak Bersyarat dan Pengangkatan Tamping

22 Juli 2024   08:54 Diperbarui: 22 Juli 2024   08:58 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cikarang Pusat - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Online yang dikenal dengan nama "Si Tampol", Kamis, 18 Juli 2024.

Bertempat di ruang Asesor/Wali Pemasyarakatan Lapas Cikarang, Sidang TPP kali ini membahas usulan hak bersyarat dan pengangkatan tamping dan pekerja pada pembinaan kemandirian berupa kegiatan kerja.

Ketua TPP, Muhammad Dani Firmansyah mengungkapkan ada 292 (dua ratus sembilan puluh dua) narapidana tercatat sebagai peserta, dan mereka diajukan untuk berbagai mulai dari pemberian hak bersyarat (Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat) dan usulan pengangkatan tamping dan pekerja bagi narapidana.

"Pembahasan usulannya, terdapat 17 (tujuh belas) narapidana yang diajukan untuk diberikan hak bersyarat dengan rincian 15 (lima belas) usulan Pembebasan Bersyarat dan 2 (dua) usulan Cuti Bersyarat," kata Dani.

Lanjutnya, ada 275 narapidana yang diusulkan untuk diangkat menjadi tamping dan pekerja dalam bidang kegiatan pembinaan kemandirian.

Seluruh anggota TPP memberikan tanggapan dan merekomendasikan agar usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan pengiriman data dan dokumen ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk selanjutnya dapat diterbitkan Surat Keputusan Menteri terkait dengan pemberian hak bersyaratnya.

Sementara itu, 275 narapidana akan segera diterbitkan Surat Keputusan untuk pengangkatan Tamping dan Pekerja. (humas/yas).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun